Amaliyah warga NU atau
mayoritas umat muslim di Indonesia sangat beraneka ragam. Oleh karenanya sering
kita lihat di dalam amalan ritual mereka itu ada beberapa hal yang dianggap
rancu, bahkan oleh Wahabi divonis sesat dan kafir. Misalnya ada sebagian dari
mereka pada rukun shalat yang terakhir yaitu sewaktu setelah membaca salam
tidak sekedar menoleh ke kanan dan ke kiri, akan tetapi mereka membuka tapak
tangan kanannya sambil membaca do’a : أَسْأَلُكَ الْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ
...... pada
salam yang pertama, dan membuka tapak tangan kirinya sambil membaca do’a : أَسْأَلُكَ
النَّجَاةَ مِنَ النَّارِ........ pada salam yang kedua. Ada lagi yang langsung mengusapkan
kedua tangannya ke wajah tanpa membaca do’a-do’a tertentu.
Perlu kita ketahui, bahwa
amalan tersebut termasuk salah satu masalah ritual keagamaan yang secara turun
temurun selalu diamalkan oleh warga kita, cuma dalil syar’i mengenai hal itu
mereka belum mengetahuinya, sehingga ketika ada pihak lain yang
mempertanyakannya banyak warga NU yang bingung sambil berfikir dalam batinnya
ada atau tidak dalil mengenai dianjurkannya amalan tersebut.
Secara khusus, tidak ada
tuntunan dari nabi tentang membuka tapak tangan kanan dan kiri ketika salam
sambil membaca do’a tertentu. Yang ada tuntunan dari nabi SAW adalah mengusap
wajah setelah salam dengan menggunakan tapak tangan kanan saja dan diteruskan
sampai ke bagian dagu sambil membaca do’a khusus yang diucapkan pada saat
setelah salam dengan kata lain bukan di sela-sela kedua salam.
Pertanyaannya sekarang
adalah bagaimana hukum membaca do’a khusus ketika menoleh kekanan dan ke kiri
tersebut ?. Karena rupa-rupanya hal ini sudah menjadi amalan yang
diistiqamahkan oleh warga nahdliyin. Jawaban untuk masalah ini bisa diuraikan
yaitu apabila dalam melakukan amaliyah tadi ada unsur takhsis atau mengkhususkan
do’a tersebut di antara dua salam, maka hukumya bid’ah makruhah atau
bid’ah yang dimakruhkan. Dan apabila tujuan si pelaku itu berdo’a secara umum,
maka hukumnya sunat.
Dengan demikian kepada
warga kita yang mengamalkan do’a seperti itu, hendaknya di dalam hatinya ada
niat membaca do’a secara umum, dan kepada yang tidak mengamalkan atau tidak
setuju, sebaiknya amaliyah semacam ini tidak usah dipersoalkan, karena sudah
jelas bahwa hal tersebut termasuk salah satu masalah furu’iyah.
Dalam kitab-kitab fiqih
klasik banyak sekali tulisan para ahli fiqih yang menerangkan hukum yang
berhubungan dengan amaliyah tersbut, kitab-kitab itu antara lain : Kitab
Bughyatul Mustarsyidin hal. 49 :
(فَائِدَةٌ) رَوَى ابْنُ مَنْصُوْرٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَضَى صَلاَتَهُ مَسَحَ جَبْهَتَهُ بِكَفِّهِ الْيُمْنَى
ثُمَّ أَمَرَّهَا عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى يَأْتِيَ بِهَا عَلَى لِحْيَتِهِ
الشَّرِيْفَةِ وَقَالَ: بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ عَالِمُ
الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي
الْهَمَّ وَالْحَزَنَ وَالْغَمَّ. اَللَّهُمَّ بِحَمْدِكَ انْصَرَفْتُ
وَبِذَنْبِيْ اعْتَرَفْتُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا اقْتَرَفْتُ وَأَعُوْذُ
بِكَ مِنْ جَهْدِ بَلاَءِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ اْلآخِرَةِ. اهـ
Artinya : “Diriwayatkan
oleh Ibnu Manshur bahwa Rasulullah SAW. ketika selesai shalat (setelah salam)
mengusap wajahnya dengan tapak tangannya yang kanan, kemudian diteruskan sampai
ke dagunua yang mulia sambil membaca do’a : Bismillahi dan seterusnya”
Kitab al-fatawi
al-fiqhiyyah al-kubra juz II hal. 205 :
(وَسُئِلَ)
فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ هَلْ تُسَنُّ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ تَسْلِيمَاتِ التَّرَاوِيحِ أَوْ هِيَ بِدْعَةٌ يُنْهَى
عَنْهَا ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الصَّلَاةُ فِي هَذَا الْمَحَلِّ بِخُصُوصِهِ.
لَمْ نَرَ شَيْئًا فِي السُّنَّةِ وَلَا فِي كَلَامِ أَصْحَابِنَا فَهِيَ بِدْعَةٌ
يُنْهَى عَنْهَا مَنْ يَأْتِي بِهَا بِقَصْدِ كَوْنِهَا سُنَّةً فِي هَذَا
الْمَحَلِّ بِخُصُوصِهِ دُونَ مَنْ يَأْتِي بِهَا لَا بِهَذَا الْقَصْدِ كَأَنْ
يَقْصِدَ أَنَّهَا فِي كُلِّ وَقْتٍ سُنَّةٌ مِنْ حَيْثُ الْعُمُومُ. اهـ
Artinya :“Syaikh Ibnu Hajar
ditanya : Bagaimana hukumnya membaca shalawat di antara salamnya shalat
tarawih? Sunnah atau Bid’ah? Beliau menjawab : bahwa membaca shalawat pada saat
yang demikian itu secara khusus kami tidak mengetahuinya dalam sunnah nabi atau
dalam perkataan para ulama kita, maka hal itu termasuk bid’ah yang terlarang
untuk dilakukan apabila pelakunya mempunyai anggapan bahwa yang dilakukannya
itu secara khusus termasuk sunnah. Namun bukan hal yang dilarang jika pelakunya
mempunyai anggapan bahwa amalan itu disunnahkan secara umum”.
Kitab Al-Fatawi juz II hal. 372 :
مَسْأَلَةٌ: فِي رَجُلٍ إذَا سَلَّمَ عَنْ يَمِينِهِ
يَقُولُ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، أَسْأَلُك الْفَوْزَ
بِالْجَنَّةِ، وَعَنْ شِمَالِهِ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، أَسْأَلُك النَّجَاةَ
مِنْ النَّارِ، فَهَلْ هَذَا مَكْرُوهٌ أَمْ لاَ؟ فَإِنْ كَانَ مَكْرُوهًا، فَمَا
الدَّلِيلُ عَلَى كَرَاهَتِهِ؟ الْجَوَابُ : الْحَمْدُ لِلَّهِ، نَعَمْ، يُكْرَهُ
هَذَا؛ لأَنَّ هَذَا بِدْعَةٌ، فَإِنَّ هَذَا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلاَ اسْتَحَبَّهُ أَحَدٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ
وَهُوَ إحْدَاثُ دُعَاءٍ فِي الصَّلاَةِ فِي غَيْرِ مَحِلِّهِ، يَفْصِلُ
بِأَحَدِهِمَا بَيْنَ التَّسْلِيمَتَيْنِ، وَيَصِلُ التَّسْلِيمَةَ بِاْلآخَرِ،
وَلَيْسَ لِأَحَدٍ فَصْلُ الصِّفَةِ الْمَشْرُوعَةِ بِمِثْلِ هَذَا.
Artinya :(Pertanyaan) :
mengenai seseorang ketika salam menoleh ke kanan mengucapkan Assalamu’alaikum
Warahmatullah ….. أسألك الفوز بالجنة dan menoleh ke kiri mengucapkan Assalamu’alaikum
Warahmatullah أسألك النجاة من النار hal itu makruh atau tidak?
Kalau toh makruh, apa dalil kemakruhannya?
(Jawaban) : Al-Hamdulillah, ya hal tersebut hukumnya
makruh termasuk bid’ah, karena rasulullah SAW. tidak melakukannya dan tidak ada
salah seorang ulama yang menganjurkannya. Amalan tersebut berarti mengadakan
do’a dalam shalat bukan pada tempatnya, yakni memisah antara salah satu bacaan
salam dengan sebuah do’a, kemudian menyambungnya dengan salam kedua, padahal
tidak boleh seseorang memisah praktek ibadah ritual yang telah disyari’atkan
dengan semacam do’a tersebut.
Kemudian mengenai masalah mengusap wajah dengan kedua
tangan (kanan dan kiri) setelah selesai shalat, amaliyah semacam ini
hukumnya juga sunat, karena shalat secara bahasa mempunyai arti berdo’a, sebab
di dalamnya terkandung do’a-do’a kepada Allah SWT. Sehingga orang yang
mengerjakan shalat berarti dia juga sedang berdo’a, maka wajar setelah selesai
shalat dia disunatkan mengusapkan wajah dengan kedua tangannya. Dan Nabi
SAW. Juga mengamalkan seperti itu. Tersebut dalam sebuah hadits riwayat
Imam Abu Dawud :
عَنِ
السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ
إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ. رواه أبو داود
Artinya : “Dari Sa’ib bin Yazid dari ayahnya : apabila Nabi saw. berdo’a,
maka beliau mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua
tangannya”.(HR. Abu Dawud)
0 komentar:
Posting Komentar