Assalamu'alaikum.
Ustadz saya mau bertanya. Saya
bekerja tiap bulan gajian. Apakah ada zakatnya? Ketentuaannya bagaimana? Kalau
ada zakatnya dikasihkan kemana? (Ahmad Fathoni, Jakarta)
Wa'alaikum salam wr. wb.
Penanya yang terhormat, semoga
kita semua selalu mendapatkan rahmat Allah swt dan selalu mendapatkan
hidayah-Nya. Bahwa persoalan zakat gaji memang tidak diketemukan penjelasannya
dalam ketentuan fiqih klasik. Ketiadaan keterangan dalam ketentuan fiqh klasik
bukan berarti bahwa gaji tidak wajib dizakati. Para ulama seperti Syekh
Muhammad al-Ghazali, Dr. Yusuf al-Qaradlawi telah melakukan upaya untuk
memecahkan persoalan ini dengan mencari cantolan atau rujukan dalam fiqh
klasik.
Misalnya, ijtihad yang dilakukan
Syaikh Muhammad al-Ghazali bahwa orang yang bekerja dengan penghasilan yang
melebihi petani wajib mengeluarkan zakat penghasilannya. Ini berarti, zakatnya
gaji diqiyaskan dengan zakatnya pertanian.
إن مَنْ دَخْلُهُ لَا يَقِلُّ عَنْ دَخْلِ الْفَلَّاحِ الَّذِي
تَجِبُ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ يَجِبُ أَنْ يُخْرِجَ زَكَاةً؛ فَالطَّبِيْبُ، وَالْمَحَامِي،
وَالْمُهَنْدِسُ، وَالصَّانِعُ، وَطَوَائِفُ الْمُحْتَرِفِيْنَ وَالْمُوَظَّفِيْنَ
وَأَشْبَاهُهُمْ تَجِبُ عَلَيْهِمُ الزَّكَاةُ، وَلَابُدَّ أَنْ تُخْرَجَ مِنْ
دَخْلِهِمْ الكَبِيْرِ --محمد الغزالي، الإسلام وأوضاعنا الإقتصادية، مصر-دار
النهضة، الطبعة الأولى، ج، 1، ص. 118
“Sesungguhnya orang yang
pemasukkannya tidak kurang dari petani yang diwajibkan zakat, maka ia wajib
mengeluarkan zakat. Karenanya, dokter, pengacara, insinyur, pengrajin, para
pekerja professional, karyawan, dan sejenisnya, wajib zakat atas mereka. Dan
zakatnya harus dikeluarkan dari pendapatan mereka yang besar”. (Muhammad
al-Ghazali, al-Islam wa Audla’una al-Iqtishadiyyah, )
Pandangan ini setidaknya
didasari atas dua alasan. Pertama adalah keumumam firman Allah swt
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ
مَا كَسَبْتُمْ -- البقرة:267
“Hai orang-orang yang beriman
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (Q.S.
Al-Baqarah [2]: 267)
Kedua, secara rasional, Islam telah mewajibkan zakat atas petani. Jika petani saja yang penghasilannya lebih rendah dari mereka diwajibkan zakat, apalagi mereka yang penghasilannya lebih tinggi dari petani.
Kedua, secara rasional, Islam telah mewajibkan zakat atas petani. Jika petani saja yang penghasilannya lebih rendah dari mereka diwajibkan zakat, apalagi mereka yang penghasilannya lebih tinggi dari petani.
Sedangkan Dr. Yusuf al-Qardlawi
sampai pada kesimpulan bahwa gaji atau pendapatan yang diterima dari setiap
pekerjaan atau keahlian profesional tertentu yang halal wajib dizakati. Hal ini
disamakan dengan zakat al-mal al-mustafad (harta yang diperoleh seorang muslim
melalui satu jenis proses kepemilikan yang baru dan halal).
فَالتَّكْيِيْفُ الفِقْهِيُّ الصَّحِيْحُ لِهَذَا الْكَسْبِ
أَنَّهُ مَالٌ مُسْتَفَادٌ يوسف القرضاوي، فقه الزكاة، بيروت-مؤسسة الرسالة، ط، 3،
1393هـ/1983 م، ج، 1، ص. 490
“Zakat diambil dari gaji atau
sejenisnya. Sedang cantolan fiqhnya yang sahih terhadap penghasilan ini adalah
mal mustafad (harta perolehan)” (Yusuf al-Qaradlawi, Fiqh az-Zakat,
Bairut-Mu`assah ar-Risalah, cet ke-3, 1393 H/1983 M, juz, 1, h. 490)
Sedangkan mengenai nishab gaji
adalah sama dengan nishabnya uang. Demikian ini karena banyak orang yang
memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, karenanya yang paling baik
adalah menentapkan nishab gaji berdasarkan nishab uang yang setara dengan nilai
85 gram emas. Dan zakat tersebut diambil dari gaji atau pendapat bersih. Dalam
soal zakat gaji tidak disyaratkan adanya haul, tetapi zakatnya harus ditunaikan
ketika gaji itu diterima sebesar 2,5 %.
وَأَوْلَى مِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ نِصَابُ النُّقُودِ هُوَ
الْمُعْتَبَرُ هُنَا, وَقَدْ حَدَّدْنَاهُ بِمَا قِيْمَتُهُ 85 جِرَامًا مِنَ الذَّهَبِ...وَإِذَا
كُنَّا قَدِ اخْتَرْنَا القَوْلَ بِزَكَاةِ الرَّوَاتِبِ وَالأُجُورِ وَنَحْوِهَا
فَالَّذِي نُرَجِّحُهُ أَلَّا تُأْخَذَ الزَّكَاةُ إِلَّا مِنَ
"الصَّافِي" ... فَالَّذِي إِخْتَارَهُ أَنَّ الْمَالَ الْمُسْتَفَادَ
كَرَاتِبِ الْمُوَظَّفَ وَأَجْرِ الْعَامِلِ وَالْمُهَنْدِسِ وَدَخْلِ الطَّبِيبِ
وَالْمَحَامِي وَغَيْرِهِمْ مِنْ ذَوِي الْمِهَنِ الْحُرَّةِ وَكَإِيرَادِ رَأْسِ
الْمَالِ الْمُسْتَغَلِ فِى غَيْرِ التِّجَارَةِ كَالسَّيَّارَاتِ وَالسُّفُنِ
وَالطَّائِرَاتِ وَالْمَطَابِعِ وَالْفَنَادِقِ وَدُوَرِ الْلَهْوِ وَنَحْوِهَا
لَا يُشْتَرَطُ لِوُجُوبِ الزَّكَاةِ فِيْهِ مُرُورُ حَوْلٍ بَلْ يُزَكِّيهِ حِيْنَ
يَقْبِضُهُ ((يوسف القرضاوي، فقه الزكاة، بيروت-مؤسسة الرسالة، ط، 3، 1393هـ/1983 م، ج، 1، ص. 513، 517، 505)
“Yang paling utama dari semua
itu adalah bahwa nishab uang merupakan yang mu’tabar (yang dijadikan patokan)
dalam konteks ini (nishab gaji atau pendapatan). Dan kami telah menentukan
nilainya setara dengan nilai 85 gram emas…..Dan ketika kami telah memilih
pendapat (yang mewajibkan) zakar gaji, upah dan sejenisnya, maka pendapat yang
kami kuatkan adalah bahwa zakatnya tidak diambil kecuali dari pendapatan
bersih.
Maka pendapat yang saya pilih bahwa harta perolehan seperti gaji
pegawai, gaji karyawan, insyinyur, dokter, pengacara dan yang lainnya yang
mengerjakan profesi tertentu dan juga seperti pendapatan yang diperoleh modal
yang investasikan di luar sektor perdangan seperti kendaraan, kapal laut, kapal
terbang, percetakan, perhotelan, tempat hiburan dan yang lain, itu tidak
disyaratkan bagi kewajiabn zakatnya adanya haul, tetapi zakat dikeluarkan
ketika ia menerimanya (gaji)” (Yusuf al-Qaradlawi, Fiqh az-Zakat,
Bairut-Mu’assah ar-Risalah, cet ke-3, 1393 H/1983 M, juz, 1, h. 513, 517, 505)
Kenyataan yang ada para
pemerintah dan perusahaan mengatur gaji pegawainya beradasarkan ukuran tahun,
meskipun dibayarkan perbulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak.
Berdasarkan hal itu zakat penghasilan bersih seorang pegawai dan golongan
profesi dapat diambil dalam setahun penuh, jika pendapatan bersih mencapai satu
nishab.
Dari penjelasan di atas setidak
dapat ditarik gambaran sebagai berikut. Jika pendapatan bersih seorang pekerja
selama setahun seperti dokter atau karyawan sebuah perusahaan atau pegawai
pemerintahan mencapai nishab yang telah ditentukan maka ia wajib mengeluarkan
zakatnya. Sedang zakatnya dikeluarkan ketika menerima pendapatan tersebut.
Contohnya jika seseorang selama setahun memperoleh pendapatan bersih sekitar 48
juta, dengan asumsi ia menerima pendapatan bersih setiap bulan 4 juta. Maka ia
harus mengeluarkan zakat setiap bulannya 2,5 % dari 4 juta tersebut, yaitu
sebesar 100 ribu. Jadi selama setahun ia mengeluarkan zakat sebesar 1,2 juta.
Selanjutnya mengenai zakat gaji
tersebut bisa langsung diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat
sebagaimana firman Allah swt:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ--التوبة: 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu
hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekan) budak, orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana” (Q.S. At-Taubah [9]: 60). Atau bisa melalui lembaga zakat yang
terpecaya seperti LAZISNU (Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama).
Dan semoga dengan berzakat, harta anda menjadi bersih dan barakah. Amin.
0 komentar:
Posting Komentar