Ada yang ingin saya tanyakan pak ustadz. Apabila seorang lelaki yang
sudah baligh pada malam harinya mengalami mimpi basah ketika tidur,
namun ketika bangun pagi dia tidak tahu kalau malamnya mengalami mimpi
basah, dan dia langsung saja mengambil wudlu untuk melaksanakan shalat
subuh. Kemudian ketika siang hari dia baru tahu kalau malamnya mengalami
mimpi basah karena ada bekas di celana atau sarungnya, apakah shalat
subuhnya sah atau perlu diqadha? Dan jika harus diqadha, kapan waktunya?
Demikian pertanyaan saya.
والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kholil Lurrohman Blora, Jawa Tengah
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullah wa barakatuh.
Sdr Kholil yang terhormat,
Kasus yang anda sampaikan ini sering terjadi dan dialami oleh
masyarakat, mengingat mimpi basah merupakan salah satu tanda akil baligh
seseorang. Dengan status akil baligh, ketentuan-ketentuan hukum yang
bersifat syar’i akan berlaku pada dirinya termasuk dalam hal ini adalah
kewajiban shalat fardlu (lima waktu).
Diantara syarat-syarat shalat adalah suci dari hadats kecil dan
hadats besar sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqih, dengan
demikian shalat yang dilakukan dalam keadaan belum/tidak suci dari hadas
kecil maupun besar hukumnya tidak sah. Adapun mengenai qadha shalat
subuh sebagaimana pertanyaan saudara maka secara otomatis diharuskan,
mengingat adanya syarat shalat yang belum terpenuhi meskipun si pelaku
baru mengetahuinya setelah menjalankan shalat. Hal ini tentunya sebagai
bentuk kehati-hatian dari kita. Adapun rujukan yang kami gunakan mengacu
pada kitab Bughyah al-Mustarsyidin bab syarat-syarat shalat. Dalam kitab tersebut dinyatakan:
صلى صلاة وأخل ببعض أركانها أو شروطها ثم علم الفساد لزمه قضاؤه
Artinya: seseorang telah melakukan shalat dan terdapat rukun-rukun
atau sayarat-syarat yang tidak terpenuhi kemudian ia mengetahuinya, maka
ia harus mengqadhanya.
Adapun mengenai waktu qadhanya dianjurkan sesegera mungkin setelah
mengetahui bahwa shalat yang dilakukan tidak terpenuhi salah satu syarat
atau rukunnya, terntunya setelah kita mandi besar, karena menunda-nunda
perbuatan baik akan mengurangi keberkahan waktu yang telah diberikan
oleh Allah kepada kita.
Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang peduli dan memelihara
shalat kita dengan memenuhi syarat-syarat maupun rukun-rukun yang
terdapat didalamnya. Amin.
0 komentar:
Posting Komentar