BAHTSUL MASA'IL; Suntik Penunda Haid
Assalamu'alaikum wr wb.
Saya Khanza dari Manado-Sulut. Biasanya para wanita menjelang Ramadhan sering melakukan penyuntikan untuk menunda datangnya siklus bulanan (haid) dengan alasan, agar dapat menjalankan ibadah puasa secara full. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah hal seperti itu di lakukan? dan bagaimana hukumnya. Jazakumullah.

Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara penanya  yang terhormat.
Pada dasarnya setiap orang menginginkan peningkatan kualitas dalam berbagai ruang lingkup kehidupan. Tak terkecuali  peningkatan kualitas dalam beribadah kepada Allah swt. Oleh karenanya tidak sedikit diantara mereka yang berlomba-lomba dalam meraih kesempurnaan ibadah yang dilakukan termasuk ketika menyongsong bulan suci Ramadhan.
Guna meraih keutamaan bulan suci Ramadhan secara maksimal dan dengan niatan agar tidak mempunyai tanggungan berpuasa dalam bulan Ramadhan yang nantinya mengharuskan mengganti puasa pada hari lain (qadha di luar Ramadhan), sebagian kaum wanita melakukan penyuntikan atau meminum obat untuk menunda siklus bulanan (menstruasi) sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan.
Saudara penanya yang dirahmati Allah.
Problem yang anda kemukakan ini sebenarnya  pernah dibahas dalam Muktamar NU ke-28 tahun  1410 H / 1989 M di Krapyak, Yogyakarta. Adapun  keputusan yang dihasilkan dalam Muktamar tersebut adalah  bahwasannya usaha menangguhkan haid hukumnya boleh, dengan catatan tidak membahayakan bagi pelaku/pengguna dan tidak sampai memutus keturunan (merusak sel-sel reproduksi), dan tidak berdampak tertundanya kehamilan. Referensi yang digunakan diantaranya:

1. Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad karya Abdurrahman bin Muhammad Ba’ alawi
    (Beirut: Dar al-Fikr,tt) Hal. 247.

 وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
Artinya:  “Dan kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid.” 

2. Qurrah al-‘Ain fi Fatawa al-Haramain  karya Muhamad Ali al-Maliki (Beirut: Dar al- Fikr,
    2004), Hal. 30.
مَسْأَلَةٌ:  
 إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهِ وإلا فحرام
 
Artinya:  “Jika wanita menggunakan obat untuk mencegah haid atau  menundanya, maka hukumnya makruh bila tidak menyebabkan terputusnya keturunan atau menundanya. Jika tidak, maka haram.”

Mudah-mudahan dengan jawaban ini, kita semakin yakin dengan ibadah yang kita laksanakan dan tidak ragu dalam melakukan hal-hal yang telah ditetapkan hukumnya oleh  para ulama. Amin.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top