Assalamu'alaikum wr wb.
Saya Khanza dari Manado-Sulut.
Biasanya para wanita menjelang Ramadhan sering melakukan penyuntikan untuk
menunda datangnya siklus bulanan (haid) dengan alasan, agar dapat menjalankan
ibadah puasa secara full. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah hal
seperti itu di lakukan? dan bagaimana hukumnya. Jazakumullah.
Wa’alaikumsalam wa
rahamatullah wa barakatuh.
Saudara penanya yang
terhormat.
Pada dasarnya setiap orang
menginginkan peningkatan kualitas dalam berbagai ruang lingkup kehidupan. Tak
terkecuali peningkatan kualitas dalam beribadah kepada Allah swt. Oleh
karenanya tidak sedikit diantara mereka yang berlomba-lomba dalam meraih kesempurnaan
ibadah yang dilakukan termasuk ketika menyongsong bulan suci Ramadhan.
Guna meraih keutamaan bulan suci
Ramadhan secara maksimal dan dengan niatan agar tidak mempunyai tanggungan
berpuasa dalam bulan Ramadhan yang nantinya mengharuskan mengganti puasa pada
hari lain (qadha di luar Ramadhan), sebagian kaum wanita melakukan penyuntikan
atau meminum obat untuk menunda siklus bulanan (menstruasi) sebagaimana
pertanyaan yang anda sampaikan.
Saudara penanya yang dirahmati
Allah.
Problem yang anda kemukakan ini
sebenarnya pernah dibahas dalam Muktamar NU ke-28 tahun 1410 H /
1989 M di Krapyak, Yogyakarta. Adapun keputusan yang
dihasilkan dalam Muktamar tersebut adalah bahwasannya usaha menangguhkan
haid hukumnya boleh, dengan catatan tidak membahayakan bagi pelaku/pengguna dan
tidak sampai memutus keturunan (merusak sel-sel reproduksi), dan tidak
berdampak tertundanya kehamilan. Referensi yang digunakan diantaranya:
1. Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad karya Abdurrahman bin Muhammad Ba’ alawi
(Beirut: Dar al-Fikr,tt) Hal. 247.
وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ
الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
Artinya:
“Dan kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan
obat-obatan untuk mencegah haid.” 2. Qurrah al-‘Ain fi Fatawa al-Haramain karya Muhamad Ali al-Maliki (Beirut: Dar al- Fikr,
2004), Hal. 30.
مَسْأَلَةٌ:
إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهِ وإلا فحرام
Artinya: “Jika wanita menggunakan obat untuk mencegah haid atau menundanya, maka hukumnya makruh bila tidak menyebabkan terputusnya keturunan atau menundanya. Jika tidak, maka haram.”
إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهِ وإلا فحرام
Artinya: “Jika wanita menggunakan obat untuk mencegah haid atau menundanya, maka hukumnya makruh bila tidak menyebabkan terputusnya keturunan atau menundanya. Jika tidak, maka haram.”
Mudah-mudahan dengan jawaban
ini, kita semakin yakin dengan ibadah yang kita laksanakan dan tidak ragu dalam
melakukan hal-hal yang telah ditetapkan hukumnya oleh para ulama. Amin.
0 komentar:
Posting Komentar