Deskripsi Masalah
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus
oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi
seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai
Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan
beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan
(dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk
BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS
Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Kepesertaan wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing
yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota
BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya
sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada
perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap
peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan
bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan
Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi
pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga
wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya
dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan
bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga
Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafisah
Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis
penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi. (Iuran BPJS Kesehatan Rp 22
ribu)
Dalam UU BPJS Nomor 40/2011 disebutkan, Sistem
Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan
kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Menurut UU
BPJS tersebut, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial
untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak. Pasal 3 UU BPJS menyebutkan, BPJS bertujuan untuk mewujudkan
terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang
layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pertanyaan
a. Apakah konsep Jaminan Kesehatan Nasional dalam BPJS sesuai dengan ajaran syariah Islam?
a. Apakah konsep Jaminan Kesehatan Nasional dalam BPJS sesuai dengan ajaran syariah Islam?
b. Apakah program BPJS itu mengandung riba atau
tidak? Karena program tersebut identik dengan asuransi.
c. Apakah boleh pemerintah mewajibkan
keikutsertaan rakyat pada program BPJS?
d. Bagaimana hukum mengikuti program BJPS?
Jawaban a:
BPJS yang merupakan program negara yang bertujuan
memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
(UU BPJS Nomor 40/2011) adalah sejalan dengan semangat dan tujuan at-takmin
at-ta’awuny, yaitu persekutuan beberapa orang dengan membayar iuran dalam
jumlah tertentu, kemudian dari persekutuan itu digunakan untuk membiayai
peserta yang tertimpa musibah.
Namun dalam pelaksanaannya ada yang perlu
disempurnakan agar sesuai dengan konsep at-takmin at-ta’awuny, yaitu:
1. Tidak ada paksaan dalam kepesertaan.
2. Peserta semata-mata bertujuan untuk membantu
sesama (tidak untuk mendapatkan keuntungan).
3. Keadilan dalam pelayanan (tidak ada
diskriminasi pada peserta).
4. Kemungkinan jumlah iuran melebihi biaya yang
dibutuhkan maka menjadi sedekah atau infaq sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Jawaban b:
Tidak mengandung unsur riba dan tidak identik
dengan asuransi, karena apabila semua unsur terpenuhi maka tergolong at-takmin
at-ta’awuny, seperti yang dijelaskan pada sub a.
Jawaban c:
Pemerintah boleh mewajibkan keikutsertaan rakyat
pada program BPJS dengan syarat apabila anggaran negara tidak mencukupi dan
kadar iuran yang ditetapkan masih dalam batas kemampuan rakyat yang punya
kelebihan kebutuhan standar dalam satu tahun.
Jawaban d:
Boleh bahkan bisa menjadi wajib bagi mayasir
al-muslimin (umat Islam).
Referensi:
– al Fiqh al Islamy wa adillatuhu
– Abhatsu Hai’ati Kibaril Ulama’
– Tuhftatul Muhtaj Fi Syarhil Minhaj
– Shohih Muslim
– Syarh Muslim Li Nawawi
0 komentar:
Posting Komentar