BAHTSUL MASA'IL : Apakah Uang Pendaftaran Haji Terkena Wajib Zakat ?
Seseorang yang telah mendaftar haji dengan menyetor dana BPIH misalkan sebanyak 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, dan kebetulan porsi keberatan yang didapat adalah pada tahun 2028 nanti. Permasalahannya adalah apakah uang pendaftaran sebanyak 25 juta tersebut harus diikutkan dalam penghitungan zakat mal setiap tahunnya, mengingat keberangkatan hajinya masih 14 tahun lagi ?.
Perlu diketahui bahwa ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi orang yang sudah mampu. Namun pada saat seorang muslim yang dirasa sudah memenuhi persyaratannya ternyata terkendala oleh antrean yang begitu panjang untuk bisa berangkat haji. Bahkan antrean itu bisa sampai berpuluh-puluh tahun lamanya.
Untuk mendapatkan nomer antrean atau porsi maka seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji harus menyetor dulu sebesar dua puluh lima juta rupiah. Dan ketika akan berangkat haji maka tinggal menambah kekurangannya. Setoran tersebut tidak bisa diambil sewaktu-waktu atau ditarik kembali kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak bisa berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lainnya yang sah.
Penjelasan di atas mengandaikan bahwa dana setoran haji menjadi tidak dimiliki oleh pemiliknya dengan kepemilikan yang sempurna. Sebab, dana tersebut tidak bisa ditarik atau diambil sewaktu-waktu kecuali meninggalkan dunia atau orang yang bersangkutan tidak jadi menunaikan ibadah haji karena alasan kesehatan. Padahal salah satu persyaratan harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna.
Disamping itu adalah yang terkait soal nishabnya. Nishab uang disamanakan dengan nishabnya emas yaitu delapan puluh lima gram. Dengan kata lain, jika harga emas sekarang harganya 550.000 rupiah pergram, maka nishab uang itu sekitar 46.750.000 rupiah. Jumlah nishab ini dihitung dari 550.000 X 85 hasilnya adalah 46.750.000.
  
اَلزَّكَاةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الحُرِّ الْمُسْلِمِ الْبَالِغِ الْعَاقِلِ إِذَا مَلَكَ نِصَاباً مِلْكاً تَامّاً وَحاَلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Zakat adalah wajib atas orang merdeka yang muslim, baligh dan berakal ketika ia memiliki harta dengan kepemilikan yang sempurna yang sudah sampai nishabnya dan telah mencapai haul” (Abdul Ghani al-Ghunaimi ad-Dimasqi, al-Lubab fi Syarh al-Kitab, Bairut-Dar al-Kitab al-‘Arabi, tt, juz, 1, h. 98).
Berangkat dari penjelasan ini maka jawaban atas pertanyaan di atas adalah bahwa dana setoran awal BPIH sejumlah dua puluh lima juta tidak wajib dizakati karena ternyata dana tersebut begitu disetorkan tidak bisa lagi dimiliki secara sempurna.Sehingga dana sebesar dua puluh lima juta tersebut tidak bisa diikutkan dalam perhitungan zakat mal setiap tahun.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang-orang yang berniat menjalankan ibadah haji dan sudah menyetor dua puluh lima juta hendaknya memperbanyak sedekah agar bisa dimudahkan dalam segala urusannya, dan jangan lupa membayar kewajiban zakat mal yang lain jika memang telah terpenuhi semua ketentuannya. Wallahu A'lam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top