Seseorang yang telah mendaftar haji dengan menyetor
dana BPIH misalkan sebanyak 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, dan kebetulan
porsi keberatan yang didapat adalah pada tahun 2028 nanti. Permasalahannya adalah
apakah uang pendaftaran sebanyak 25 juta tersebut harus diikutkan dalam
penghitungan zakat mal setiap tahunnya, mengingat keberangkatan hajinya masih
14 tahun lagi ?.
Perlu diketahui bahwa ibadah haji merupakan salah
satu rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi orang yang sudah mampu. Namun
pada saat seorang muslim yang dirasa sudah memenuhi persyaratannya ternyata
terkendala oleh antrean yang begitu panjang untuk bisa berangkat haji. Bahkan
antrean itu bisa sampai berpuluh-puluh tahun lamanya.
Untuk mendapatkan nomer antrean atau porsi maka
seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji harus menyetor dulu sebesar dua
puluh lima juta rupiah. Dan ketika akan berangkat haji maka tinggal menambah kekurangannya.
Setoran tersebut tidak bisa diambil sewaktu-waktu atau ditarik kembali kecuali
yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak bisa berangkat karena alasan
kesehatan atau alasan lainnya yang sah.
Penjelasan
di atas mengandaikan bahwa dana setoran haji menjadi tidak dimiliki oleh
pemiliknya dengan kepemilikan yang sempurna. Sebab, dana tersebut tidak bisa
ditarik atau diambil sewaktu-waktu kecuali meninggalkan dunia atau orang yang
bersangkutan tidak jadi menunaikan ibadah haji karena alasan kesehatan. Padahal
salah satu persyaratan harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki
dengan kepemilikan yang sempurna.
Disamping
itu adalah yang terkait soal nishabnya. Nishab uang disamanakan dengan
nishabnya emas yaitu delapan puluh lima gram. Dengan kata lain, jika harga emas
sekarang harganya 550.000 rupiah pergram, maka nishab uang itu sekitar
46.750.000 rupiah. Jumlah nishab ini dihitung dari 550.000 X 85 hasilnya adalah
46.750.000.
اَلزَّكَاةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الحُرِّ
الْمُسْلِمِ الْبَالِغِ الْعَاقِلِ إِذَا مَلَكَ نِصَاباً مِلْكاً تَامّاً وَحاَلَ
عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Zakat
adalah wajib atas orang merdeka yang muslim, baligh dan berakal ketika ia
memiliki harta dengan kepemilikan yang sempurna yang sudah sampai nishabnya dan
telah mencapai haul” (Abdul Ghani al-Ghunaimi ad-Dimasqi, al-Lubab fi Syarh al-Kitab, Bairut-Dar
al-Kitab al-‘Arabi, tt, juz, 1, h. 98).
Berangkat
dari penjelasan ini maka jawaban atas pertanyaan di atas adalah bahwa dana
setoran awal BPIH sejumlah dua puluh lima juta tidak wajib dizakati karena
ternyata dana tersebut begitu disetorkan tidak bisa lagi dimiliki secara
sempurna.Sehingga dana sebesar dua puluh lima juta tersebut tidak bisa
diikutkan dalam perhitungan zakat mal setiap tahun.
Demikian
jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik.
Bagi orang-orang yang berniat menjalankan ibadah haji dan sudah menyetor dua
puluh lima juta hendaknya memperbanyak sedekah agar bisa dimudahkan dalam
segala urusannya, dan jangan lupa membayar kewajiban zakat mal yang lain jika
memang telah terpenuhi semua ketentuannya. Wallahu A'lam
0 komentar:
Posting Komentar