Rumah saya
berdekatan dengan masjid, namun saya sering salat berjamaah di rumah bersama
istri dan anak-anak. Kemudian ada orang mengatakan, bila rumah seseorang dekat
dengan masjid jarak 40 rumah ke arah timur, barat, utara dan selatan, maka
salat jamaah di rumah tetap mendapat dosa, sekalipun salatnya sah. Karena di
masa nabi, beliau tidak pernah salat berjamaah kecuali di masjid. Yang ingin
saya tanyakan adalah:
Apakah salat saya
bersama keluarga di rumah bisa diterima, dengan alasan membimbing isteri dan
anak?
Benarkah perkataan
orang itu? jika benar apa alasannya?
Saya pergi ke masjid
pada hari Jumat, pada waktu itu khatib sudah di atas mimbar dan membaca
khutbah. Yang saya tanyakan:
Apakah kita masuk
langsung duduk atau melakukan salat?
Kalau salat, salat
apa yang harus dikerjakan?
Jawaban
Untuk menjawab
pertanyaan saudara yang pertama, perlu kiranya kami ketengahkan hadist-hadist
Nabi saw, antara lain:
Hadist riwayat Abu
Dawud dari Ibn Ummi Maktum sebagaimana tersebut dalam kitab Irsyadul Ibad
halaman 23, yang artinya kurang lebih: Sesungguhnya Ibn Ummi Maktum telah
datang kepada Nabi saw, kemudian berkata: 'Wahai Rasulullah sesungguhnya di
kota Madinah ini, banyak binatang melata dan binatang buas. Sedangkan saya
adalah orang yang buta lagi jauh rumahnya, dan saya mempunyai teman yang selalu
menuntun saya! maka adakah keringanan bagiku untuk salat di rumahku?'. Nabi
bersabda:'Apakah engkau mendengar adzan?' Dia menjawab:' Ya!' Nabi bersabda:
'Engkau wajib datang ke masjid. Sesungguhnya aku tidak mendapatkan keringanan
bagimu!'
Dalam kitab Majmu' karangan
Imam Ahmad Ibn Zaini Dahlan salah seorang mufti madzhab Syafi'i di Makkah,
halaman 22, beliau mengemukakan sebuah hadist Nabi saw, sebagai berikut:
لاَصَلاَةَ بِجَارِ
المَسْجِدِ إلاَّ فِى المَسْجِدِ
'Tidak ada salat
bagi tetangga masjid, kecuali di masjid'.
Arti dari 'tidak ada
salat' dalam hadist di atas, menurut madzhab Syafi'i adalah "Tidak ada
salat itu diberi pahala". Sedangkan menurut madzhab lainnya ada yang
mengatakan 'tidak ada salat itu sah' Jadi meskipun salat saudara beserta anak
dan isteri di rumah itu sah, namun tidak ada pahalanya. Sedang pengertian 40
rumah adalah diambil dari pengertian tetangga (kitab Taisirul Kholaq halaman
8).
Dalam kitab
Kifayatul Akhyar juz 1 halaman 133 disebutkan:
الجَمَاعَةُ تَحْصُلُ
بِصَلاَةِ الرَجُلِ فِى بَيْتِهِ مَعَ زَوْجَتِهِ وَغَيْرِهَا وَلَكِنَّهَا فِى
المَسْجِدِ أفْضَلُ.
Berjamaah itu dapat
berhasil dengan salat seseorang di rumahnya bersama isterinya dan lainnya. Akan
tetapi berjamaaah di masjid itu lebih utama.
Dari dalil-dalil
yang telah kami kemukakan di atas, kiranya pertanyaan saudara nomer 1.a. dan
1.b. sudah terjawab.
Untuk menjawab
pertanyaan nomer 2, baiklah kami tuliskan hadist Nabi saw sebagimana
diriwayatkan oleh Jabir RA:
قَالَ: إذَا جَاءَ أحَدُكُمْ وَالإِمَامُ
يَخْطُبُ فَاليُصَلَّ رَكْعَتَيْنِ.eأَنَّ رَسُولَ اللهِ
Sesungguhnya
Rasulullah saw bersabda: 'Jika salah seorang dari kalian datang di masjid pada
hari Jum'at, sedangkan imam berkhutbah, maka hendaklah dia salat dua rokaat'.
Menurut pengarang
kitab al Muhadzdzab, niat dari salat tersebut adalah salat tahiyatul
masjid. Salat tersebut dilakukan jika imam tidak di akhir khutbah.
0 komentar:
Posting Komentar