SIMALAKAMA HUKUMAN MATI (Oleh : Adkha Maeluny)
Pidana hukuman mati selalu menjadi buah bibir banyak kalangan setiap kali terpidana mati dieksekusi. Eksekusi mati bagi 6 (enam) terpidana -5 (enam) di antaranya warga negara asing (WNA)- kasus narkoba pada Minggu, 18 Januari 2015 ini sudah dilaksanakan. Dan yang lagi hangat-hangatnya adalah masalah 133 terpidana mati dengan rincian 57 orang terkait kasus narkotika, 2 terpidana mati terkait kasus terorisme, serta 74 terpidana mati terkait kasus pidana umum yang belum dieksekusi. Hingga kini mereka masih mendekam di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Mengenai hukuman mati, banyak kalangan yang setuju, namun tidak sedikit yang menolak. Eksekusi mati yang tetap dipertahankan oleh pemerintah Indonesia mengundang pro dan kontra. Beberapa pihak menilai hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun tidak jarang yang menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap HAM.
Masih pantaskah hukuman mati tetap dicantumkan dalam perundang-undangan Indonesia? Manusiawikah pidana mati tetap diterapkan di negeri ini? Dan bagaimana pandangan agama mengenai pidana mati ini?
Menanggapi hukuman mati yang diberlakukan pemerintah Indonesia ini, dunia internasional merespon keras bahkan meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeksekusi terpidana dengan hukuman mati. Seakan dunia dibuat geger, pemerintah negeri Belanda, Australia dan Brasil pun angkat bicara mengenai hukuman mati di Indonesia.
Kalangan pegiat HAM meminta semua undang-undang yang melegalkan hukuman mati tidak diberlakukan. Mereka menilai hukuman mati adalah racun bagi konstitusi dan bertentangan dengan UUD 1945 mengenai hak untuk hidup dan hak asasi manusia. Ini berarti seluruh produk hukum yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman pidana harus ditiadakan.
Senafas dengan hal diatas, kalangan Dewan Amnesty Internasional mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo ini. Kecaman tersebut keluar dari lembaga yang didirikan pengacara Inggris bernama Peter Benenson mengingat kampanye Jokowi yang terus mengedepankan peningkatan Hak Asasi Manusia (HAM). Sedangkan, kebijakannya untuk menghukum mati sangat bertentangan dengan HAM. Mereka juga mengatakan bahwa terjadi kemunduruan dalam penegakan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Di lain pihak banyak yang setuju atas penerapan hukuman mati. Sepanjang pidana mati masih dicantumkan dalam KUHP dan undang-undang, maka pelaksanaan hukuman tersebut harus dilakukan dan tidak dapat dihindari. Secara otomatis pula maka perdebatan tentang hukuman mati (death penalty) akan terus berlangsung.
Eksistensi pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia tampaknya sulit untuk dihapuskan. Hal ini setidaknya dapat dibaca dari masih keukeuh-nya pemerintah Indonesia mencantumkan pidana mati sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam rancangan KUHP Indonesia. Ditegaskan pula bahwa pidana mati untuk kasus narkoba ini merupakan tindakan untuk menimbulkan efek jera. Tak hanya itu, organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama pun ikut mendukung kebijakan pemerintah untuk melegalkan hukuman mati bagi kasus narkoba.
Selain itu, dukungan dari Dewan Permusyawaratan Rakyat mengenai hukuman mati pun secara resmi disampaikan. DPR mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan hukuman mati bagi para bandar narkoba. Mereka mengklaim bahwa ketentuan hukuman mati merupakan hukum positif di Indonesia untuk kejahatan-kejahatan yang dianggap luar biasa, khususnya terhadap pembunuh berencana dan berganda, pengedar narkotika kelas kakap dan teroris. Hal ini membuat cita-cita pegiat HAM untuk menghapus hukuman mati kian sulit terwujud.
Simalakama Hukuman Mati
Melihat kondisi diatas, Pemerintah Indonesia seperti sedang memakan buah simalakama. Jika pidana mati tetap diberlakukan di Indonesia dan bahkan pemerintah dengan getol menyuarakannya maka reaksi keras dunia internasional menjadi hal yang perlu diwaspadai. Bahkan tidak mustahil jika negara-negara yang kontra terhadap kebijakan pidana mati ini akan menyebut Indonesia sebagai musuh. Sebaliknya, jika pidana mati -terpaksa- dihapuskan maka pemerintah Indonesia akan menghadapi bahaya laten narkoba yang memang sudah dinyatakan darurat.
Lalu bagaimanakah seharusnya Indonesia berikap? Pertanyaan inilah yang mungkin bisa sedikit meredakan ketegangan antara pro kontra pidana mati.
Hukuman mati di Indonesia akan tetap dipertahankan oleh negara dengan akan munculnya rancangan perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hukuman mati atau pidana mati dalam rancangan perubahan ini diancam sebagai alternatif terakhir. Meskipun memang apabila dilihat dari konteks Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk pelanggaran, tetapi dikhawatirkan apabila hukuman mati ini dihapuskan akan terjadi banyak kejahatan yang luar biasa karena kurangnya ketegasan hukum dari ancaman pidana yang diberlakukan kepadanya.
Dilihat dari socio legal, Masyarakat pada umumnya menghendaki ancaman hukuman mati terhadap para pelanggar yang memang benar-benar extra ordinary, karena masyarakat akan merasakan aman apabila pelaku kejahatan tersebut sudah tidak ada lagi. Akan tetapi disamping lain pihak keluarga pasti tidak ada yang mendukung apabila hukuman mati tersebut menimpa salah satu keluarganya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pembatalan hukuman mati hanya disetujui oleh mereka yang berkepentingan saja sedangkan khalayak umum menghendakinya karena kejahatan yang secara otomatis mengancam dan merugikan mereka.
Tapi yang jelas, terlepas dari apakah Anda pro atau kontra hukuman mati, satu prinsip ini hendaknya jangan sampai dibiarkan hilang. Yaitu prinsip untuk bersikap tegas dan non-kompromis terhadap kejahatan, terhadap ketidak-benaran. Pengampunan sama sekali tidak berarti memandang ringan kesalahan. Pengampunan adalah tindakan awal dalam upaya pertobatan. Tidak ada pertobatan, tidak ada pengampunan. Yang ada ialah hukuman. Hukuman mati, kalau pun dijalankan, ia tidak dilaksanakan dengan maksud membunuh. Satu-satunya tujuan hukuman mati yang sah adalah untuk memelihara dan melindungi kehidupan dari kejahatan yang mengancamnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top