Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz yang terhormat. Saya
pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap hari
pulang sekitar jam 4 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah setelah
adzan isya dan belum shalat maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang setelah
maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.
Apakah saya berdosa? Apakah saya
bisa menjama’ shalat padahal jarak Jakarta-Depok sekitar 30 KM dan belum
memenuhi kriteria jamak-qashar? Atau saya cukup mengqadha shalat maghrib
bersamaan dengan shalat isya? Mohon jawaban dan sarannya. Terimakasih
(Mahmudin, Depok)
Jawaban :
Wa’alaikum Salam Wr. Wb.
Bapak Mahmudin yang kami
hormati, Shalat Fardlu adalah ibadah yang sangat istimewa. Shalat Fardlu
merupakan ibadah yang memiliki batas waktu tertentu dalam pelaksanaannya dan
harus ditunaikan sesuai waktu yang ditentukan dalam keadaan apapun selama kita
masih dalam keadaan sadar (tidak gila, epilepsi dll.) dan, untuk wanita, tidak
haidh/nifas.
Bapak Mahmudin yang saya
hormati, pertanyaan Anda sudah pernah dibahas dalam bahtsul masail di PCNU
Jakarta Selatan, tahun 2010 lalu. Bahwa menjamak shalat karena macet sementara
jarak tempuh hanya 30 Km tidak mencapai masafatul qashri (jarak yang
membolehkan untuk meng-qashar shalat) diperbolehkan dalam keadaan
tertentu atau dalam kondisi sangat sulit atau masyaqqah.
Dalam Kitab Bughyatul
Mustarsyidin hal. 77 disebutkan :
(فائدة) لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير
اختاره البندنيجي. وظاهر الحديث جوازه في حضر كما في شرح مسلم. وحكى الخطابي عن
ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وإن لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض. وبه قال ابن
المنذر ا.هـ
Artinya : (Faidah) kami
berpendapat boleh menjamak shalat bagi orang yang menempuh perjalanan singkat
yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadis dengan jelas
memperbolehkan melakukan shalat jamak bagi orang yang bukan musafir sebagaimana
yang tercantum dalam Syarah Muslim. Alkhatthabi menceritakan dari Abu
Ishak tentang bolehnya menjamak shalat dalam perjalanan singkat karena suatu
keperluan/hajat meskipun tidak dalam kondisi keamanan terancam, hujan lebat,
dan sakit. Ibnul Munzir juga memegang pendapat ini,”
Bapak Mahmudin yang baik, untuk
lebih hati-hati, ada baiknya Bapak mengatur waktu agar shalat fardlu terlaksana
dengan sempurna. Jika dalam perjalanan memungkinkan berhenti sejenak untuk
melaksanakan shalat maka lakukanlah untuk mendapat kesempurnaan shalat.
Sebenarnya, ketika dalam
perjalanan, shalat bisa dilakukan di dalam kendaraan (mobil atau angkutan umum)
dalam keadaan duduk, di mana sujud dan ruku’ cukup dengan menundukkan kepala;
posisi sujud lebih rendah dari pada ruku’. Jika memang benar-benar tidak
memungkinkan maka silahkan menjamak shalat Maghrib dengan Isya sesuai
ketentuan-ketentuan menjamak shalat. Semoga shalat dan semua amal pak Mahmudin
dan kita semua diterima oleh Allah SWT. Aaamiin..
Wallaahu Alamu bishshawab…
0 komentar:
Posting Komentar