Saya ingin bertanya tentang
hukum boleh atau tidaknya melakukan jual beli via internet, karena saya sering
melakukan itu. Saya sering membeli barang di internet, lalu saya melakukan
konfirmasi pembelian, kemudian saya mengirimkan uang melalui transfer bank,
lalu saya mengkonfirmasi pembayaran saya dan pihak penjual mengirimkan
konfirmasinya melalui e-mail. Menurut ustadz cara jual beli online seperti itu
dibolehkan apa tidak? lalu apa landasan hukumnya ustadz? apa ada hadits yang
mengqiyaskan tentang jual beli onlien ustadz? Mohon dijawab ya ustadz
pertanyaan saya, agar saya dapat memastikan kalau tindakan saya ini benar.
Terimakasih. Wassalamualaikum. (Ica Hanisah)
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Saudari Ica yang
terhormat. Seiring dengan perkembangan zaman, interaksi sesama manusia guna
memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi sedemikian rupa. Pada mulanya
sistem penukaran barang hanya bisa dilakukan secara manual (barter)
dengan mengharuskan kehadiran antara penjual dan pembeli di satu tempat
dengan adanya barang disertai dengan transaksi (ijab dan qabul). Namun dengan
kemudahan fasilitas dan semakin canggihnya teknologi, proses jual
beli yang tadinya mengharuskan cara manual bisa saja dilakukan via internet
sebagaimana pertanyaan yang saudari sampaikan.
Pertanyaan ini mirip dengan yang
pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 di Makasar
tahun 2010. Adapun jawabannya adalah bahwasannya Hukum akad (transaksi) jual
beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah
pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan
baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun
jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hokum dari kitab ;
1. Syarh al-Yaqut an-Nafis
karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri:
وَالْعِبْرَةُ
فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ
الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ
الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ
Yang diperhitungkan dalam
akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon,
teleks dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan
dipraktikkan.
2. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya
Syihabuddin Ar-Ramli:
(وَالْأَظْهَرُ
أَنَّهُ لَا يَصِحُّ) فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ
الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا
أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي
وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي
ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ
(Dan menurut qaul al-Azhhar,
sungguh tidak sah) selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam
kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak
terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang
tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari.
Meskipun barang tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya
secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan
yang akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi
warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat.
Dalam pandangan madzhab Syafi’i
(sebagaimana referensi kedua), barang yang diperjual belikan disyaratkan
dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan
bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (ghoror) dalam jual beli
karena Rasulullah melarang praktek yang demikian, sebagaimana dalam
sebuah hadis dinyatakan:
نَهَى
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: Rasulullah saw melarang
jual beli yang didalamnya terdapat penipuan. (HR.Muslim).
Saudari Ica yang kami hormati.
Jawaban ini kiranya dapat dijadikan acuan dalam tindakan yang anda lakukan.
Karena pada dasarnya Islam sangat menekankan kepuasan (taradhin) diantara pihak
penjual dan pembeli disamping juga mengantisipasi terjadinya penipuan dalam
transksi jual beli. Mudah-mudahan interaksi yang kita lakukan sesuai dengan
subtansi ajaran Rasulullah SAW. Amin.
0 komentar:
Posting Komentar